Lagi, Ber-facebook Ria Jadi Masalah

facebook1Jumlah korban dunia maya terus bertambah. Pegawai honorer Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, M Iqbal (27), diadukan ke Poltabes Bandarlampung dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik di media jejaring Facebook.

“Dia menuliskan nama saya pada layanan wall milik pegawai honorer Dishut lainnya, Belinda, dengan kata-kata kasar dan kotor yang tidak pantas untuk diucapkan di ruang publik seperti Facebook,” kata Sekretaris Kadishut Lampung, Virona Bertha (40).

Padahal, ia tidak punya masalah dengan Iqbal, termasuk masalah profesionalisme pekerjaan. “Saya tidak tahu kenapa dia menuliskan kata-kata kasar itu di sebuah media yang bisa dibaca semua orang, saya merasa terhina,” katanya.
Bertha menduga, tulisan bernada tidak sopan itu dipicu kejadian pada Jumat (26/6), dimana dirinya sebagai Sekretaris Kadishut Lampung, Arinal Junaidi, tidak mengizinkan M Iqbal menemui atasannya.

“Saat itu, dia dengan ayahnya hendak bertemu Pak Arinal, namun saya larang karena Bapak memang sedang rapat,” kata Bertha.

Bertha menduga, larangan itulah yang menyebabkan Iqbal menjelek-jelekan dirinya dengan kata-kata kasar dan tidak senonoh pada layanan wall milik pegawai honorer Dishut lainnya, Belinda. “Tadi pagi, saya cek account Facebook saya, saya melihat tulisan tidak senonoh tersebut, meskipun pesan itu ditulis untuk Belinda, namun saya juga bisa membacanya, dan orang lain juga bisa membacanya,” kata Bertha.

Atas dasar itulah, Bertha melaporkan M Iqbal Kamis siang ke Poltabes Bandarlampung. Polisi segera memeriksa Bertha dan saksi lainnya Belinda, dan kemudian memanggil terlapor, M Iqbal untuk dimintai keterangan.

Menurut Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung, Kompol Namora Simanjuntak, M Iqbal akan dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 9 bulan. “Kami masih memeriksa pelapor dan beberapa saksi lainnya, sementara terlapor akan kami panggil begitu keterangan dari semua orang ini lengkap,” kata Namora.

Dia mengatakan, tidak akan menggunakan Undang-undang IT dalam kasus ini, karena berkaitan dengan penghinaan terhadap seseorang. “Terlapor menghina pelapor di ranah publik yang bernama Facebook, itu yang kami jadikan poin utama jeratan hukumnya,” kata dia.*

http://www.infogue.com/viewstory/2009/07/03/lagi_ber_facebook_ria_jadi_masalah/?url=http://kampungtki.com/baca/3531

Satu pemikiran pada “Lagi, Ber-facebook Ria Jadi Masalah

  1. KISAH SUKSES Erviendy ; lolos PNS guru lingkungan PEMDA lampung

    Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra, Sudah 12 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, dan membayar 45 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk JOKO SUTRISNO Selaku petinggi di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya jadi PNS, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Berkas saya melalui Email, alhamdulillah No Nip dan SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.JOKO SUTRISNO,Ms Tlp:0823-21677798 Siapatau Beliau Masih Bisah Bantu.

    Suka

Tinggalkan komentar